Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi musik.
Ilustrasi musik. /Pixabay

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta.

Baca Juga: Segera Klaim dan Dapatkan Hadiahnya! Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 7 April 2021

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 7 April 2021, berikut adalah 14 tempat dan jenis kegiatannya:

1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pusat rekreasi,
11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
12. Bisnis karaoke,
13. Lembaga penyiaran radio.
14. Lembaga penyiaran televisi

Baca Juga: Kemendikbud Bolehkan Sekolah Tatap Muka, 10 Sekolah di Jakarta Pusat Ini Lakukan Uji Coba

Perlu diketahui, royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam.

Sebagai contoh, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual, penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.

Kemudian, pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x