PR BEKASI – Pemerintah Jepang berencana untuk meninjau ulang aturan hak cipta untuk mencegah kemungkinan pelanggaran hukum oleh para cosplayer.
Hal tersebut karena jumlah orang yang berdandan cosplay seperti karakter animasi dan video game terus bertambah setiap tahunnya
Meskipun melakukan cosplay mengenakan kostum karakter tersebut tidak melanggar hak cipta itu sendiri, pelanggaran dapat terjadi jika seseorang dibayar untuk melakukan cosplay tersebut, seperti tampil di suatu acara.
Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk meninjau ulang aturan hak cipta komersial mengenai penggunaan wajar pada akhir tahun fiskal pada bulan Maret.
Hal tersebut dikatakan oleh Shinji Inoue sebagai menteri yang bertanggung jawab atas strategi “Cool Japan” untuk mempromosikan budaya pop Jepang di luar negeri.
“Untuk lebih mempromosikan budaya cosplay, penting untuk memiliki lingkungan di mana orang dapat merasa aman dan bersenang-senang saat melakukan hal tersebut,” kata Shinji Inoue, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Japan Times.
Pemerintah Jepang tidak berencana merevisi undang-undang hak cipta karena khawatir peraturan yang lebih ketat akan membuat orang menjauh dari cosplay.
Baca Juga: Teteskan Air Mata Setiap Dengar Salawat Nahdliyyah, Gus Mis: Beruntung Negeri Ini Punya NU
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Japan Times