Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi musik.
Ilustrasi musik. /Pixabay

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.

PP yang ditekan pada 30 Maret 2021 itu adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi beleid PP 56/2021.

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi, Kapolri: Saya Meluruskan Anggota yang Saya Minta Perbaiki Diri untuk tak Tampil Arogan

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Pengemudi Ojek Online

Baca Juga: Usai Cabut Telegram Soal Larangan Menyiarkan Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian, Kapolri Berikan Penjelasan

Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta.

Baca Juga: Segera Klaim dan Dapatkan Hadiahnya! Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 7 April 2021

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 7 April 2021, berikut adalah 14 tempat dan jenis kegiatannya:

1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pusat rekreasi,
11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
12. Bisnis karaoke,
13. Lembaga penyiaran radio.
14. Lembaga penyiaran televisi

Baca Juga: Kemendikbud Bolehkan Sekolah Tatap Muka, 10 Sekolah di Jakarta Pusat Ini Lakukan Uji Coba

Perlu diketahui, royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam.

Sebagai contoh, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual, penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.

Kemudian, pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x