Usai Cabut Telegram Soal Larangan Menyiarkan Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian, Kapolri Berikan Penjelasan

- 7 April 2021, 11:45 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikan penjelasan usai cabut Telegram soal larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikan penjelasan usai cabut Telegram soal larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian. /Dok. Divisi Humas Polri.

PR BEKASI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Seperti diketahui bahwa Jendral Listyo mencabut Telegram yang tengah hangat diperbincangkan.

Setelah Telegram tersebut yerbit, langsung mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan sejumlah pihak.

Baca Juga: Kemendikbud Bolehkan Sekolah Tatap Muka, 10 Sekolah di Jakarta Pusat Ini Lakukan Uji Coba

Baca Juga: Bukan Doa Semua Agama yang Harusnya Diminta Yaqut, Tere Liye: Doa Ruqyah Setan Koruptor di Tubuh Kemenag

Baca Juga: Raja Salman dan Putra Mahkota Sampaikan Belasungkawa kepada Jokowi dan Rakyat Indonesia

Padalnya, isi Telegram itu yakni, terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021.

Dia mencabut surat telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian tersebut, usai mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x