Usai Cabut Telegram Soal Larangan Menyiarkan Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian, Kapolri Berikan Penjelasan

- 7 April 2021, 11:45 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikan penjelasan usai cabut Telegram soal larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikan penjelasan usai cabut Telegram soal larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian. /Dok. Divisi Humas Polri.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sampai saat ini internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kapolri Cabut Telegram Larangan Media: Kami Selalu Butuh Koreksi Masyarakat".

“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, karena lahirnya perbedaan persepsi terkait surat Telegram tersebut.

“Dan sekali lagi, mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” ucap Listyo Sigit Prabowo.

Terakhir, dia menekankan bahwa pihaknya masih membutuhkan koreksi dari awak media, untuk perbaikan institusi Polri.

“Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal, untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Listyo Sigit Prabowo.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah