Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Tindak Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 14:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram: media dilarang siarkan arogansi dan kekerasan polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram: media dilarang siarkan arogansi dan kekerasan polisi. /PMJ News

PR BEKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik.

Salah satu poin dalam surat telegram itu adalah melarang media untuk menayangkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM/3/4/5/2021 yang diterbitkan tertanggal 5 April 2021 itu ditujukan kepada Kapolda serta Kabid Humas.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik, kata Karo Penmas DIvisi Humas Polri Brihjen Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Lima Instruksi Jokowi Soal Penanganan Bencana di NTT dan NTB, Mulai dari Evakuasi sampai Mitigasi

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tuai Kritik Usai Larang Media Siarkan Kepolisian yang Tampilkan Arogansi dan Kekerasan

Baca Juga: Minta Pemerintah Revisi Larangan Mudik, dr. Tirta: Bukber Boleh, Wisata dibuka, Harusnya Mudik Tidak Dilarang

Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Kapolri dalam Surat Telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x