PR BEKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik.
Salah satu poin dalam surat telegram itu adalah melarang media untuk menayangkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polri.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM/3/4/5/2021 yang diterbitkan tertanggal 5 April 2021 itu ditujukan kepada Kapolda serta Kabid Humas.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik, kata Karo Penmas DIvisi Humas Polri Brihjen Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Lima Instruksi Jokowi Soal Penanganan Bencana di NTT dan NTB, Mulai dari Evakuasi sampai Mitigasi
Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Kapolri dalam Surat Telegram tersebut.