Kapolri Listyo Sigit Tuai Kritik Usai Larang Media Siarkan Kepolisian yang Tampilkan Arogansi dan Kekerasan

- 6 April 2021, 14:29 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) terbitkan surat telegram yang mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) terbitkan surat telegram yang mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik yang salah satunya melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Keputusan Listyo Sigit tersebut pun berbuntut ratusan kritik dari masyarakat, terutama netizen Twitter.

Kebanyakan netizen Twitter tidak setuju dengan hal tersebut.

Diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021 dan menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.

Baca Juga: Minta Pemerintah Revisi Larangan Mudik, dr. Tirta: Bukber Boleh, Wisata dibuka, Harusnya Mudik Tidak Dilarang

Baca Juga: Banyak Kasus HAM Masa Lalu yang 'Coreng Bangsa', Anggota DPR Minta Komnas HAM Cari Alternatif Penyelesaian

Baca Juga: Dinilai Lindungi dan Untungkan Petani, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Asuransikan Sawah

Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Berikut adalah 11 hal yang diinstruksikan Jenderal Listyo Sigit dalam surat tersebut:

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x