PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik yang salah satunya melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Keputusan Listyo Sigit tersebut pun berbuntut ratusan kritik dari masyarakat, terutama netizen Twitter.
Kebanyakan netizen Twitter tidak setuju dengan hal tersebut.
Diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021 dan menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.
Baca Juga: Dinilai Lindungi dan Untungkan Petani, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Asuransikan Sawah
Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Berikut adalah 11 hal yang diinstruksikan Jenderal Listyo Sigit dalam surat tersebut: