9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Menanggapi 11 instruksi tersebut, seorang netizen Twitter berkomentar bahwa jika masih surat telegram seharusnya dilanggar tidak akan mendapat hukuman.
"Pertama, surat telegram itu kedudukan bdsk hirarki perundangan-undangan, ada di bagian mana? Kedua, media/pers kan udah ada aturannya sendiri, kenapa polisi malah ikutan? Ketiga, ini kan "cuma" surat telegram. Ga ada sanksi/pidana. Jadi kalo dilanggar, harusnya gapapa kan?," cuit @hindamfth.
Sementara menurut netizen lain bernama @denkeropik, instruksi tersebut terlalu memihak kepada kepolisian.
"Ada yang salah dalam filosofi dan pola pikir dari yang merumuskan kebijakan ini, enak di polisinya aja kayak gini mah dan bukannya terbuka terhadap permasalahan eh malah maunya ditutup aja," cuitnya.
Terakhir, @umar_imoetzz mengatakan bahwa poin ke-10 dalam instruksi tersebut memiliki potensi penyalahgunaan.