Listyo Sigit Tandatangani Surat Edaran Polri, Hanya Korban yang Boleh Laporkan UU ITE

- 23 Februari 2021, 18:59 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. /PMJNews

PR BEKASI - Guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang menyebut surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

"Surat edaran ini untuk pedoman para penyidik di seluruh indonesia berkaitan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Selasa 23 Februari 2021.

"Dengan adanya surat edaran ini, kata Argo Yuwono, tentu akan menjadi pedoman penyidik di lapangan. Mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres dan jajaran," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Anies Diminta Teladani Ahok Tangani Banjir, HNW: Dia Pernah Dipanggil Presiden karena Banjir Sentuh Istana

Baca Juga: Akui Baru Pertama Kali Dapat Bintang Tamu yang Sensitif, Boy William: Sampe Minta Berhenti Syuting! 

Baca Juga: Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Khusus untuk kasus UU ITE, lanjut Argo, Polri akan mengedepankan tindakan edukasi dan persuasif.

Polri akan menyampaikan edukasi tersebut kepada masyarakat terkait etika. Hal ini untuk menghindari dugaan adanya kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x