Listyo Sigit Tandatangani Surat Edaran Polri, Hanya Korban yang Boleh Laporkan UU ITE

- 23 Februari 2021, 18:59 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. /PMJNews

"Sehingga hal ini dapat menjamin kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif," ucap Argo Yuwono.

"Polri juga akan menggandeng institusi lain dalam mengedukasi masyarakat," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka Hari Ini, Cepat Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Dana Hibah 9 Miliar Museum SBY-ANI Batal Cair, Teddy Gusnaidi: Kenapa? Apakah Melanggar Hukum? 

Pada kesempatan yang sama, Argo Yuwono juga menjelaskan dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut terdapat aturan pelaporan UU ITE yang harus dilakukan oleh korban dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

"Dalam surat edaran, disebutkan yang melapor harus korban. Kemudian kepolisian memberikan ruang untuk mediasi dan yang bersengketa akan dipertemukan," tuturnya.

Perubahan aturan tersebut sebagai tindaklanjut permintaan Presiden Jokowi terkait adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Menkopolhukam Mahfud MD pun telah membentuk dua tim yang akan memulai membahas kelemahan dari aturan UU ITE tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x