Listyo Sigit Tandatangani Surat Edaran Polri, Hanya Korban yang Boleh Laporkan UU ITE

- 23 Februari 2021, 18:59 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. /PMJNews

PR BEKASI - Guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang menyebut surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

"Surat edaran ini untuk pedoman para penyidik di seluruh indonesia berkaitan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Selasa 23 Februari 2021.

"Dengan adanya surat edaran ini, kata Argo Yuwono, tentu akan menjadi pedoman penyidik di lapangan. Mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres dan jajaran," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Anies Diminta Teladani Ahok Tangani Banjir, HNW: Dia Pernah Dipanggil Presiden karena Banjir Sentuh Istana

Baca Juga: Akui Baru Pertama Kali Dapat Bintang Tamu yang Sensitif, Boy William: Sampe Minta Berhenti Syuting! 

Baca Juga: Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Khusus untuk kasus UU ITE, lanjut Argo, Polri akan mengedepankan tindakan edukasi dan persuasif.

Polri akan menyampaikan edukasi tersebut kepada masyarakat terkait etika. Hal ini untuk menghindari dugaan adanya kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

"Sehingga hal ini dapat menjamin kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif," ucap Argo Yuwono.

"Polri juga akan menggandeng institusi lain dalam mengedukasi masyarakat," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka Hari Ini, Cepat Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Dana Hibah 9 Miliar Museum SBY-ANI Batal Cair, Teddy Gusnaidi: Kenapa? Apakah Melanggar Hukum? 

Pada kesempatan yang sama, Argo Yuwono juga menjelaskan dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut terdapat aturan pelaporan UU ITE yang harus dilakukan oleh korban dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

"Dalam surat edaran, disebutkan yang melapor harus korban. Kemudian kepolisian memberikan ruang untuk mediasi dan yang bersengketa akan dipertemukan," tuturnya.

Perubahan aturan tersebut sebagai tindaklanjut permintaan Presiden Jokowi terkait adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Menkopolhukam Mahfud MD pun telah membentuk dua tim yang akan memulai membahas kelemahan dari aturan UU ITE tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x