PR BEKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat edaran tersebut merupakan respon Kapolri terkait UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.
Baca Juga: HNW Tagih Janji Jokowi soal Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Sayangnya Anies Susah Kerja Sama
Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum: Saya Tak Salahkan Siapa-siapa, Kita Harus Introspeksi
Diketahui, Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri melalui surat edaran tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.