PR BEKASI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Listyo Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat Telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Karena itu, Listyo Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," tutur Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Baca Juga: Dukung Penuh Penanganan Darurat Banjir Bandang NTT, BNPB: Kita Pastikan Perawatan Kesehatan Maksimal
Baca Juga: Zubairi Djoerban Ingatkan Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Seiring Mendikbud Izinkan PTM
Listyo Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.
Oleh Sebab itu dirinya mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.