Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kapolri: Kami Minta Maaf

- 7 April 2021, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cabut surat telegram pedoman siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cabut surat telegram pedoman siaran jurnalistik. /humas.polri.go.id

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Listyo Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat Telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Karena itu, Listyo Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," tutur Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

Baca Juga: Moment Langka Pertemuan Ayu Ting Ting dengan Nagita Slavina di Pernikahan Atta-Aurel Jadi Sorotan Warganet

Baca Juga: Dukung Penuh Penanganan Darurat Banjir Bandang NTT, BNPB: Kita Pastikan Perawatan Kesehatan Maksimal

Baca Juga: Zubairi Djoerban Ingatkan Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Seiring Mendikbud Izinkan PTM

Listyo Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.

Oleh Sebab itu dirinya mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x