PR BEKASI – Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat telegram tersebut berupa pedoman siaran jurnalistik di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara.
Surat Telegram yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021, yang ditujukan kepada fungsi Humas Polri itu sempat menuai kontroversi saat diumumkan ke publik.
Pencabutan telegram tersebut tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.
Baca Juga: PLN Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Rabu, 7 April 2021
Natalius Pigai menyebutkan pencabutan surat telegram tersebut membuktikan kepolisian telah mendengarkan aspirasi dari rakyat.
“Kita apresiasi pencabutan telegram tersebut. Artinya Kapolri telah mendengar aspirasi rakyat,” kata Natalius Pigai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @NatalisuPigai2, Rabu, 7 April 2021.