PR BEKASI - Penceramah Haikal Hassan menilai adanya ketidakadilan terkait sikap pemerintah dalam menyikapi acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Haikal Hassan menuturkan bahwa sesungguhnya Menko Polhukam Mahfud MD dan para pakar hukum sudah mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak bisa dipidana.
Oleh karena itu, Haikal Hassan sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tiba-tiba saja memasukkan kasus HRS ke dalam ranah pidana.
Hal itu disampaikan Haikal Hassan saat menjadi narasumber di acara "Catatan Demokrasi" bertajuk "Pandemi Covid-19: Salahkah Pejabat Negara Hadiri Pernikahan Selebriti?" pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Siap Maafkan Kader Demokrat yang Ikut KLB, AHY: Meski Memaafkan, Tapi Tak Bisa Begitu Saja Dilupakan
"Bandingkan aja dengan nurani dan hukum. Bukankah Pak Menko Polhukam dan para pakar hukum sebelum kejadian HRS berkata bahwa pelanggaran prokes tidak bisa dipidana, jejak digitalnya masih ada. Tiba-tiba karena HRS yang melanggar, masuk ranah pidana," kata Haikal Hassan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 7 April 2021.
Saat disinggung bahwa pernikahan putri HRS di Petamburan sangat berbeda dengan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Haikal Hassan mengaku bahwa acara pernikahan putri HRS pun berusaha menerapkan protokol kesehatan yang ketat.