PR BEKASI - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim ikut menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus yang menjeratnya.
Ditolak oleh Majelis Hakim, diketahui eksepsi tersebut terkait kasus Kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dan juga Kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkat penolakan eksepsi Habib Rizieq, Luqman Hakim berpesan kepada Majelis Hakim terkait agar bersiap diri karena akan segera mendapat ujaran serangan dari para simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS),” kata Luqman Hakim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @LuqmanBeenNKRI, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Gagal Investasi Saham, Buruh Baja Ini Bunuh Diri Terjun ke Cairan Besi Panas
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Baca Juga: Terduga Teroris Bekasi Ingin Bom SPBU agar Habib Rizieq Dibebaskan, Tifatul: Meragukan, Gak Jelas
Luqman Hakim meyakini, akibat dari penolakan tersebut, Majelis Hakim yang memutuskan hal itu akan diberi cap maupun julukan negatif lainnya oleh pihak-pihak pembela Habib Rizieq di media sosial.
“Bersiaplah menerima semburan diksi ‘dungu’, ‘goblok’, ‘pandir’, ‘kafir’, ‘pki’, dll, dari bot-bot medsosnya,” ucapnya.