Lebih lanjut, Luqman Hakim menjelaskan bahwa menurut Habib Rizieq beserta pendukungnya, diksi-diksi seperti itu merupakan representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah.
Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak kedua eksepsi Habib Rizieq, baik itu terhadap perkara nomor 221 tentang kasus kerumunan di Petamburan, maupun perkara nomor 226 perihal kasus kerumunan di Megamendung.
Penolakan eksepsi Habib Rizieq tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, pada Selasa, 6 April 2021.
“Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara,” kata Suparman Nyompa.
Sebagai informasi, pada perkara nomor 226 maupun nomor 221 tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis itu, Di antaranya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Suparman Nyompa juga menyebut bila masih terdapat keberatan terhadap penolakan eksepsi tersebut, pihak Habib Rizieq bisa mengajukan banding nantinya.
“Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir,” ucapnya.***