Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Luqman Hakim: Pak Hakim Harus Siap Dimaki karena Berani Tolak Pembelaan HRS

- 6 April 2021, 14:02 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim menyebut Hakim penolak eksepsi itu pasti akan mendapatkan serangan di media sosial dari para pendukung Habib Rizieq.
Politisi PKB, Luqman Hakim menyebut Hakim penolak eksepsi itu pasti akan mendapatkan serangan di media sosial dari para pendukung Habib Rizieq. /NU Online

Lebih lanjut, Luqman Hakim menjelaskan bahwa menurut Habib Rizieq beserta pendukungnya, diksi-diksi seperti itu merupakan representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 Dilakukan di Luar Rumah dengan Protokol Kesehatan Ketat

Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak kedua eksepsi Habib Rizieq, baik itu terhadap perkara nomor 221 tentang kasus kerumunan di Petamburan, maupun perkara nomor 226 perihal kasus kerumunan di Megamendung.

Penolakan eksepsi Habib Rizieq tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, pada Selasa, 6 April 2021.

“Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara,” kata Suparman Nyompa.

Sebagai informasi, pada perkara nomor 226 maupun nomor 221 tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Aksi Satu Keluarga Mencuri HP di Jatimakmur Kota Bekasi Terekam, Netizen Malah Salahkan Korban, Kenapa?

Pasal berlapis itu, Di antaranya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Suparman Nyompa juga menyebut bila masih terdapat keberatan terhadap penolakan eksepsi tersebut, pihak Habib Rizieq bisa mengajukan banding nantinya.

“Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x