PR BEKASI- Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan, pada bulan Ramadhan tahun ini, salat tarawih boleh dilakukan di luar rumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Namun menurut Effendy, meski begitu, masyarakat yang ingin melakukan salat Tarawih di luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ungkap Muhadjir Effendy, Senin 5 April 2021.
Menurut Muhadjir, salatt tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Menantikan Andin, Elsa Malah Dikejutkan dengan Kedatangan Sumarno
Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Seroja, BNPB Ungkap Kini Korban Meninggal di NTT Bertambah 128 Orang
Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Adapun jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," tuturnya.