PR BEKASI – Pemerintah secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri (Ied) 1442 hijriah/2021 masehi secara berjamaah di setiap masjid yang ada di Indonesia.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menggelar dan melaksanakan shalat tarawih dan idul fitri berjamaah tahun ini.
Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini pun disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Jokowi Minta Penanganan Cepat dan Efektif
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Setkab, Senin, 5 April 2021.
"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," sambungnya.