PR BEKASI - Menjelang Ramadhan, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan itu bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah menganjurkan agar pelaksanaan ibadah salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Soal Bom Bunuh Diri di Makassar, Jubir BIN: Memang Sudah Ada Ancaman dan Kita Dalam Perburuan
PP Muhammadiyah juga menerangkan bahwa salat fardu atau shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing, terlebih jika di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.
Namun, apabila di sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti saf berjarak, dan menggunakan masker.
Lalu, PP Muhammadiyah juga mengimbau agar keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas normal.