Tegaskan Kembali Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 15:04 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya puasa seperti hidung, mulut, atau lubang lainnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya puasa seperti hidung, mulut, atau lubang lainnya. /Instagram/ @kyai_marufamin

PR BEKASI - Wakil Ketua Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa.

Ia menyebut penyuntikan vaksin corona tersebut tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Terkait vaksinasi yang taidak membatalkan puasa itu, Ma’ruf Amin menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa penyuntikan vaksin dapat dilakukan terhadap sesorang yang sedang beribadah puasa dan tidak membatalkannya.

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap Ma’ruf Amin usai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Akurasi Distribusi Penerima BST, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia

Baca Juga: Pekerja Migran jadi Tanggung Jawab Pemerintah, Menaker: Kita Dorong Agar Dapat Kuota Kartu Prakerja

Baca Juga: Pemerintah Ingin Impor Sejuta Ton Beras, Pengamat: Miris! Musim Panen Begini Kok Masih Impor

Lebih lanjut, Ma’riuf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," ujarnya

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x