Ajak Umat Islam Sukseskan Program Vaksinasi, MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 20:02 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/

PR BEKASI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Baca Juga: Gibran Didukung Jadi Ketum KNPI, Rocky Gerung: Supaya Kompetisi Adil, Saya Usulkan Bintang Emon dan Ahok

Baca Juga: Apresiasi Ketegasan Jokowi, Musni Umar: Saya Harap Isu 3 Periode Kita Tutup dan Kembali Fokus Atasi Covid-19

Baca Juga: Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode, Febri Diansyah: Semoga Jadi Pesan yang Klir dan Selalu Konsisten

Oleh karena itu, Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena vaksinasi saat Ramdahan tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam Sholeh, Selasa, 16 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x