PR BEKASI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam rapat tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
Oleh karena itu, Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena vaksinasi saat Ramdahan tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam Sholeh, Selasa, 16 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.