"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Diketahui bulan Ramadhan kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.
Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.
Banyak yang mempertanyakan apakah vaksinasi Covid-19 tersebut dapat membatalkan puasa seseorang yang sedang melakukan ibadah wajib bagi umat muslim di bulan Ramadhan itu.
Menjelaskan hal itu, MUI kemudian telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibada puasa di bulan Ramadhan.
Setelah melakukan rapat Pleno terkait pembahasan itu, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebelumnya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," Ucap Asrorun Niam.
Akan tetapi, Asrorun menyebut bahwa MUI juga merekomendasikan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.