Terkait hal itu, MUI menilai hal tersebut disarankan sebagai bentuk pencegahan, karena dikhawatirkan kondisi fisik calon penerima vaksin yang lemah karena sedang berpuasa.
"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari dibulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." ujarnya.***