Tegaskan Kembali Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 15:04 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya puasa seperti hidung, mulut, atau lubang lainnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya puasa seperti hidung, mulut, atau lubang lainnya. /Instagram/ @kyai_marufamin

Terkait hal itu, MUI menilai hal tersebut disarankan sebagai bentuk pencegahan, karena dikhawatirkan kondisi fisik calon penerima vaksin yang lemah karena sedang berpuasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari dibulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah