Terbitkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Saat Ramadhan, PP Muhammadiyah Anjurkan Warga Salat Tarawih di Rumah

- 29 Maret 2021, 15:59 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020.
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca Juga: Teror Bom Bukan Jihad, Atta Halilintar: Perang Saja Tak Boleh Rusak Tempat Ibadah, Ini Damai kok Ngebom Gereja

Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga menganjurkan agar anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi surat edaran PP Muhammadiyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka, jika di lingkungan sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gemas Terorisme Disebut Tak Ada Hubungan dengan Agama, Guntur Romli: Padahal Agama Dipakai sebagai Pembenaran

"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka dilakukan di rumah," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur tentang tuntunan ibadah, PP Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya yang dapat melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," kata PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Kutuk Teror Bom di Makassar, Eks Pimpinan JI: Ini Kelompok Sesat yang Meyakini Membunuh Itu Pahala

Terkait vaksinasi saat Ramadhan, PP Muhammadiyah memperbolehkan vaksinasi dengan suntikan dilakukan pada saat berpuasa, karena hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x