Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga menganjurkan agar anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi surat edaran PP Muhammadiyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka, jika di lingkungan sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka dilakukan di rumah," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran tersebut.
Selain mengatur tentang tuntunan ibadah, PP Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya yang dapat melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," kata PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Kutuk Teror Bom di Makassar, Eks Pimpinan JI: Ini Kelompok Sesat yang Meyakini Membunuh Itu Pahala
Terkait vaksinasi saat Ramadhan, PP Muhammadiyah memperbolehkan vaksinasi dengan suntikan dilakukan pada saat berpuasa, karena hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.