Pasalnya, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.
"Ada pun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata PP Muhammadiyah dalam surat edarannya.***