Terbitkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Saat Ramadhan, PP Muhammadiyah Anjurkan Warga Salat Tarawih di Rumah

- 29 Maret 2021, 15:59 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020.
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pasalnya, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Ada pun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata PP Muhammadiyah dalam surat edarannya.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x