Terbitkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Saat Ramadhan, PP Muhammadiyah Anjurkan Warga Salat Tarawih di Rumah

- 29 Maret 2021, 15:59 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020.
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BEKASI - Menjelang Ramadhan, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan itu bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah menganjurkan agar pelaksanaan ibadah salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Soal Bom Bunuh Diri di Makassar, Jubir BIN: Memang Sudah Ada Ancaman dan Kita Dalam Perburuan

Baca Juga: Akan Lawan Kezaliman di Partai Demokrat, Marzuki Alie: Ini Bukan untuk Kami, Tapi untuk Generasi Muda

Baca Juga: Bicara Soal Aksi Bom Bunuh Diri, Taufik Damas: Itu Bukan Keberanian Iman, Tapi Fanatisme yang Tidak Rasional

PP Muhammadiyah juga menerangkan bahwa salat fardu atau shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing, terlebih jika di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.

Namun, apabila di sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti saf berjarak, dan menggunakan masker.

Lalu, PP Muhammadiyah juga mengimbau agar keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Teror Bom Bukan Jihad, Atta Halilintar: Perang Saja Tak Boleh Rusak Tempat Ibadah, Ini Damai kok Ngebom Gereja

Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga menganjurkan agar anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi surat edaran PP Muhammadiyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka, jika di lingkungan sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gemas Terorisme Disebut Tak Ada Hubungan dengan Agama, Guntur Romli: Padahal Agama Dipakai sebagai Pembenaran

"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka dilakukan di rumah," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur tentang tuntunan ibadah, PP Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya yang dapat melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," kata PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Kutuk Teror Bom di Makassar, Eks Pimpinan JI: Ini Kelompok Sesat yang Meyakini Membunuh Itu Pahala

Terkait vaksinasi saat Ramadhan, PP Muhammadiyah memperbolehkan vaksinasi dengan suntikan dilakukan pada saat berpuasa, karena hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.

Pasalnya, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Ada pun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata PP Muhammadiyah dalam surat edarannya.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x