Kutuk Teror Bom di Makassar, Eks Pimpinan JI: Ini Kelompok Sesat yang Meyakini Membunuh Itu Pahala

- 29 Maret 2021, 12:03 WIB
Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas angkat bicara soal aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas angkat bicara soal aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. /Tangkapan layar.com YouTube.com/tvOneNews/

PR BEKASI - Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas angkat bicara terkait aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral pada Minggu, 28 Maret 2021.

Nasir Abbas mengatakan bahwa kelompok yang melakukan aksi bom bunuh diri tersebut merupakan kelompok sesat, yang menyakini bahwa membunuh itu berpahala dan bisa masuk surga.

Hal itu disampaikan Nasir Abbas saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Bom Katedral Makassar: Teroris Belum Habis" pada Minggu, 28 Maret 2021.

"Ini adalah kelompok sesat. Jadi jangan bilang kita ini menyudutkan agama tertentu, tidak. Saya katakan ini kelompok sesat, ketika dia meyakini bahwa membunuh itu berpahala maka jadilah seperti ini," kata Nasir Abbas, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Teroris Atas Nama Islam Itu Ada, Gus Sahal: Umat Islam Harus Berbesar Hati Akui Itu Penyakit Umat

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Soal KLB, Moeldoko: Ini Bukan Sekadar Selamatkan Demokrat, Tapi Juga Bangsa dan Negara

Baca Juga: Aldi Taher Mengaku Ustaz, Ustaz Riza Muhammad: Itu Sensitif, Saya Aja Gak Berani Pakai Embel-embel Ustaz

Nasir Abbas menilai, meski ada sejumlah pihak yang berpendapat bahwa serangan bom bunuh diri tersebut tidak berhasil, karena pelaku tidak berhasil masuk ke dalam gereja dan tidak ada korban jiwa

Namun, bagi para pelaku serangan bom bunuh diri tersebut, mereka sudah berhasil dan itu merupakan suatu pencapaian yang patut dibanggakan.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x