PR BEKASI - Pemerintah masih mengebut proses vaksinasi termasuk kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk saat bulan puasa nanti.
Namun menjadi kekhawatiran bagi umat Islam di Indonesia tentang penyuntikan vaksin yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 16 Maret 2021 menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban sepakat dengan fatwa MUI mengenai vaksinasi di bulan Ramadhan yang dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Tak Bisa Bertanding di All England Tahun Ini, Marcus Gideon Tumpahkan Kekecewaannya di Instagram
Saya setuju dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan vaksinasi dilakukan pada malam hari saat Ramadan.
Tapi, saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah. Itu tidak benar.
.....— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) March 18, 2021
Menurutnya, sangat terbiasa bagi seorang muslim untuk beribadah pada malam hari apalagi saat siang hari dengan aktivitas yang begitu padat sehingga memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi.
Bulan puasa sendiri diketahui kurang dari sebulan ke depan dan di saat bersamaan ada upaya pemerintah untuk meminimalisir penularan covid-19 melalui program vaksinasi.