Soroti Fatwa MUI Vaksinasi Saat Ramadhan, Prof Zubairi Djoerban: Saya Tak Setuju Orang Puasa Dibilang Lemah

- 18 Maret 2021, 14:01 WIB
Usai B117, Ketua Satgas Covid-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban, membahas varian corona N439K seraya mengingatkan pandemi belum usai.
Usai B117, Ketua Satgas Covid-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban, membahas varian corona N439K seraya mengingatkan pandemi belum usai. /Instagram.com/@profesorzubairi

PR BEKASI - Pemerintah masih mengebut proses vaksinasi termasuk kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk saat bulan puasa nanti.

Namun menjadi kekhawatiran bagi umat Islam di Indonesia tentang penyuntikan vaksin yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 16 Maret 2021 menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban sepakat dengan fatwa MUI mengenai vaksinasi di bulan Ramadhan yang dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Tak Bisa Bertanding di All England Tahun Ini, Marcus Gideon Tumpahkan Kekecewaannya di Instagram

Baca Juga: Kecewa Tak Bisa Bertanding di Yonex All England 2021, Begini Tindaklanjut dari Timnas Badminton Indonesia

Baca Juga: Kecewa Timnas Badminton Indonesia Tak Bisa Bertanding di Yonex All England 2021, Begini Kata Ricky Soebagdja

Menurutnya, sangat terbiasa bagi seorang muslim untuk beribadah pada malam hari apalagi saat siang hari dengan aktivitas yang begitu padat sehingga memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi.

Bulan puasa sendiri diketahui kurang dari sebulan ke depan dan di saat bersamaan ada upaya pemerintah untuk meminimalisir penularan covid-19 melalui program  vaksinasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x