Soroti Fatwa MUI Vaksinasi Saat Ramadhan, Prof Zubairi Djoerban: Saya Tak Setuju Orang Puasa Dibilang Lemah

- 18 Maret 2021, 14:01 WIB
Usai B117, Ketua Satgas Covid-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban, membahas varian corona N439K seraya mengingatkan pandemi belum usai.
Usai B117, Ketua Satgas Covid-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban, membahas varian corona N439K seraya mengingatkan pandemi belum usai. /Instagram.com/@profesorzubairi

Sebelumnya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya,  apakah vaksinasi bisa menyebabkan batal puasa karena  memasukkan cairan ke dalam tubuh.

Selain melalui fatwa di atas, MUI juga menjelaskan melalui fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi.

Dalam fatwa tersebut, demi meningkatkan antibodi tubuh atau menangkal penyakit dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot dipastikan tidak akan  membatalkan puasa.

Baca Juga: Jokowi Tak Minat Jadi Presiden 3 Periode, Haris Azhar: Dia Bilang Menolak, Tapi Akan Tetap Didaulat

Baca Juga: Yakin 85 Persen Rakyat Setuju 'Presiden 3 Periode', Arief Poyuono: Pak Jokowi Ini Berhasil Tangani Covid-19

Ditsmbahkan oleh Prof. Zubairi Djoerban, suntikan vaksin tidak sebagai pengganti makanan atau minuman berbeda dengan infus yang mengandung cairan makanan dan minuman.

Meski tidak melarang vaksinasi selama bulan Ramadhan, namun fatwa MUI tersebut menyarankan kegiatan vaksinasi tidak dilakukan pada siang hari.

Alasannya, karena dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa mengingat kondisi fisik tubuh pada saat itu sedang lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh pada Selasa, 16 Mart 2021 di Jakarta.

Namun Prof. Zubairi Djoerban tidak setuju dengan pernyataan MUI yang menyebut orang berpuasa itu lemah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah