PR BEKASI - Bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah pada ibadah puasa tahun ini.
Terkait itu Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri, mengatakan pada tahun lalu wilayah Bekasi juga melaksanakan salat Ied.
Maka dari itu, untuk tahun ini, ia menilai alangkah baiknya jika salat tarawih berjamaah juga dapat dilaksanakan.
"Melihat tahun lalu diperbolehkan sholat Ied dan masyarakat sudah terbiasa melaksanakan salat, saya kira untuk pelaksanaan tarawih tahun ini, alangkah baiknya kalau diperbolehkan berjamaah," kata Kiai Mi’ran, pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Respons Penyerangan Mabes Polri oleh Terduga Teroris, Polda Jabar Perketat Pengamanan
Baca Juga: Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Pandji Pragiwaksono Heran: Dia Merasa seperti Rambo atau Gimana?
Baca Juga: Gadis Tunarungu jadi Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bekasi
Menurutnya, pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama Pemerintah Kota Bekasi.
Dan berharap bisa dilaksanakan di ramadhan tahun ini.