Adapun, untuk ibadah ramadan tahun lalu, salat Tarawih berjamaah tak diperbolehkan.
"Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapi salat iednya boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan salat di masjid," kata Kiai Mir'an sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta.
Lebih lanjut, Kiai Mi’ran mengatakan, nantinya apabila pemkot mengumumkan aturan terkait tarawih. Maka, protokol kesehatannya harus diperketat.
"Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang salat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan." tututrnya.***