PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperbolehkan warga Muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan.
Namun salat tarawih berjamaah di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ramadhan 2021 ini salat tarawih hingga tiga sif diperbolehkan," ujar Ketua MUI Ogan Komering Ulu Adhmiati Somad di Baturaja, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 3 April 2021.
Namun dia menekankan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di masjid maupun mushala.
Baca Juga: Akui Hendak Bersekutu dengan Tuyul demi Lunasi Utang 55 Juta, Perempuan Ini Malah Apes
Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Adanya Planet Alien 'Theia' yang Bersembunyi di Dalam Pusat Bumi
Baca Juga: Bangunan Madrasah di Garut Diseruduk Truk, 2 Orang Tewas dan 8 Lainnya Luka-luka
Sesuai dengan fatwa MUI, ia menjelaskan, warga Muslim yang tinggal di daerah tanpa kasus penularan Covid-19 diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu MUI juga membolehkan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.