Asal Terapkan Prokes, MUI Sumsel Bolehkan Masyarakat Tarawih di Masjid Selama Ramadhan

- 3 April 2021, 14:39 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

Menurut Adhmiati Somad Pengurus tempat ibadah harus menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat ukur suhu, hingga masker.

Ia juga menambahkan agar pengurus masjid memasang tanda jarak di dalam ruangan masjid atau mushala untuk memastikan anggota jamaah bisa saling menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan ditujukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona dalam kegiatan ibadah di masjid maupun musala.

Baca Juga: Raih Sukses di Moto2, Empat Brand asal Indonesia Ikut Naik Podium di Sirkuit Losail, Qatar

Sebelumnya pada 31 Maret 2021 lalu, MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kemenag OKU, Satgas Covid , Pimpinan ponpes, hingga Ormas Islam di sekretariat MUI OKU telah mengeluarkan hasil musyawarah.

Musyawarah tersebut mengeluarkan maklumat Bersama tentang pelaksanaan ibadah ramadhan dan shalat idul Fitri 1442 Hijriyah.

Keluarnya Maklumat bersama berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah COVID-19.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19, serta Peraturan Bupati OKU Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Musyawarah bersama mengeluarkan maklumat yang memutuskan :

Baca Juga: Terdamparnya Kapal Ever Given di Terusan Suez Diduga Akibat 'Kutukan' Firaun Kuno

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah