Asal Terapkan Prokes, MUI Sumsel Bolehkan Masyarakat Tarawih di Masjid Selama Ramadhan

- 3 April 2021, 14:39 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

1. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, maka salat berjamaah, baik shalat fardhu termasuk Salat Jum’at dan Qiyam Ramadhan atau Tarawih bisa dilaksanakan di masjid, musala, langgar atau tempat lainnya dengan harus melaksanakan protokol kesehatan.

2. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, maka Salat ldulfitri tahun 1442 Hijriyah, bisa dilaksanakan di masjid, musholla, langgar atau lapangan terbuka, dengan harus melaksanakan protokol kesehatan.

3. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud 1 dan 2 adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

4. Untuk penegakan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat berjamaah, maka panitia penyelenggara ibadah atau pengurus masjid diharuskan menyediakan fasilitas seperti banner himbauan prokes, alat pencuci tangan, penanda penjaga jarak dan penyediaan masker.

Isi maklumat tersebut juga menghimbau :

1. Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Qur'an, zikir, dan salawat pada Nabi SAW dan amaliah-amaliah lainnya.

2. Memperkuat imun dengan cara berolahraga secara teratur dan makan makanan yang sehat dan halal.

3. Umat Islam yang dalam kondisi kurang sehat agar melaksanakan ibadah di rumah secara mandiri.

4. Jamaah membawa peralatan salat sendiri.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah