PR BEKASI - Berbeda dengan tahun lalu, pada Ramadhan tahun 2021 ini Kementerian Agama telah mengeluarkan izin terkait dengan pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah.
Namun, pelaksanaan ibadah tersebut pada masa pandemi Covid-19 ini masih tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2021, walaupun diperbolehkan, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya sekitar 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Tidak Ada Larangan Shalat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah, Berikut Syaratnya
Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Jokowi Minta Penanganan Cepat dan Efektif
Ditambahkan dalam surat edaran tersebut, hal itu dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah di daerah masing-masing.
Protokol kesehatan pun masih tetap harus diperhatikan pada saat melaksanakan salat fardu, tarawih, dan tadarus Alquran.