PR BEKASI - Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi Refly Harun mengaku tidak setuju dengan Habib Rizieq Shihab yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 'dungu' dan 'pandir'.
Jaksa diketahui merespons eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq yang menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir'. Jaksa menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.
"Adanya kalimat non yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan 'pandir' dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat," kata tim JPU saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.
"Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," sambung tim jaksa.
Baca Juga: Ingin 'Kandangi' Ustaz Hasyim jika Punya Kuasa, Teddy Gusnaidi: Mau Dibilang Anti Ulama Bodo Amat
Refly Harun menyampaikan, secara pribadi dia tidak terlalu setuju dengan kata-kata yang digunakan Habib Rizieq tersebut.
Bahkan dirinya meminta hal tersebut seharusnya ditanyakan kepada Rocky Gerung karena sering menggunakan diksi semacam itu.