PR BEKASI - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah sepuluh tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam dakwaan.
Sepuluh bantahan tersebut akan kami lampirkan di akhir halaman berita ini.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, sepuluh tuduhan oleh jaksa yang diarahkan kepada HRS tersebut tidak terlalu penting dan seolah-olah hanya mencari kesalahannya saja.
"Karena itu menurut saya sepuluh hal yang dituduhkan oleh jaksa itu tidak terlalu penting sebenarnya kalau sekadar ingin mencari kesalahan Habib Rizieq soal protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Bohong Soal Impor Beras, Said Didu: Sudah Sering Dia Melakukan Itu
Baca Juga: Gagal 41 Kali Ujian Setingkat Pendidikan Dasar, Pria di India Akhirnya Raih Gelar Sarjana Hukum
Karena menurutnya, pasal yang diarahkan kepada HRS tidak memenuhi syarat.
"Karena pasal 93 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan UU No.6 Tahun 2018 seharusnya tidak bisa diterapkan kepada HRS, karena HRS dalam klausul UU itu tidak memenuhi syarat," ucapnya.