PR BEKASI - Proses hukum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab masih terus bergulir dan didalami oleh pihak kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini, bukan hanya Habib Rizieq, Bareskrim Polri turut menetapkan tersangka kepada Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Baca Juga: Joe Biden Beberkan Alasan Kenapa Tunjuk William Burns Jadi Direktur CIA
Bareskrim Polri menyebut Andi Tatat bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab. Diketahui bahwa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sesuai dengan data yang ada, RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit UMMI wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 hasil tes swab dari pihak mana pun.
"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hasil Coppa Italia: Susah Payah, Milan Kandaskan Torino Lewat Drama Adu Penalti
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News