Tanggapi Kasus RS Ummi, Kapolda Jabar: Ini Bukan Delik Aduan tapi Pidana Murni

- 30 November 2020, 16:09 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. /ANTARA/

PR BEKASI - Rumah Sakit (RS) Ummi diduga telah menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-18 Kota Bogor terkait informasi kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS)

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan, terkait pentingnya transparansi RS Ummi untuk memberikan informasi kondisi kesehatan HRS.

Sebagai Wali Kota, ia mengaku bertanggungjawab atas ancaman Covid-19 terhadap warganya di Bogor. Kasus tersebut diketahui sudah ditanggapi oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Berhasil Identifikasi 8 Korban Tewas

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya RS Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Singgung Fenomena Akhir-akhir Ini, Gus Mus: Tolong Hadirkan Lagi Kasih Sayang seperti Akhlak Rasul

Selain itu, ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x