"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.
Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun pihak Rizieq Shihab.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Aksi Terorisme di Sigi Bukan Gerakan Berdalih Agama
Menurutnya, mulai hari ini, pihak Kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.
"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya.
Namun, hingga saat ini belum diketahui bagaimana tanggapan dari pihak RS Ummi terkait hal tersebut.***