“Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” sambungnya.
Disebut juga oleh Brigen Andi Rian Djajadi, dalam hasil pemeriksaan, Habib Rizieq pernah dinyatakan positif covid-19 pada 25 November 2020, berdasarkan pemeriksaan tes PCR di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November 2020, tapi di 26 November mereka ngomong tidak masalah, sehat wal'afiat, tidak sakit apa pun," kata Brigjen Andi Rian.
Dari kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Belum Dapat Distribusi Vaksin Covid-19, Dinkes: Jadwalnya Belum Dipastikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Habib Rizieq akan disangkakan pasal berlapis.
"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News