Halangi Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan, Kapolda Jabar: Tindakan RS UMMI Termasuk Pidana Murni

- 30 November 2020, 22:00 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. /ANTARA/

PR BEKASI - Upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat yang diduga menghalang-halangi Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan dinilai termasuk dalam tindak pidana murni.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Dia menyatakan pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut meskipun pada awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Jemaah Membludak di Pengajian Abuya Uci, Fadli Zon Tanyakan Respons Mahfud dan Jokowi 

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengatakan bakal mencabut laporan kasus RS UMMI tersebut.

Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan pandemi Covid-19 tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Tanggapi Kasus RS Ummi, Kapolda Jabar: Ini Bukan Delik Aduan tapi Pidana Murni 

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Ahmad Dofiri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x