Halangi Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan, Kapolda Jabar: Tindakan RS UMMI Termasuk Pidana Murni

- 30 November 2020, 22:00 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. /ANTARA/

Seperti diketahui, sebelumnya tersiar kabar di tengah masyarakat yang menyatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah kabur dari RS Ummi tempat dirinya menjalani perawatan pada Sabtu, 28 November 2020.

Sumber dari kepolisian resor Bogor menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab kabur tanpa mau menjelaskan hasil tes swab yang dilakukannya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Berhasil Identifikasi 8 Korban Tewas 

Hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab dikabarkan sudah keluar, namun dirinya menolak untuk mempublikasikan hasilnya secara luas.

Terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS UMMI, menurut Ahmad Dofiri tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS UMMI maupun Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS UMMI yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Acara Abuya Uci Membludak, FPI: Gak Usah Disebar, Kasihan Kapolda Banten Bisa Dicopot

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah