Halangi Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan, Kapolda Jabar: Tindakan RS UMMI Termasuk Pidana Murni

- 30 November 2020, 22:00 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. /ANTARA/

PR BEKASI - Upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat yang diduga menghalang-halangi Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan dinilai termasuk dalam tindak pidana murni.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Dia menyatakan pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut meskipun pada awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Jemaah Membludak di Pengajian Abuya Uci, Fadli Zon Tanyakan Respons Mahfud dan Jokowi 

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengatakan bakal mencabut laporan kasus RS UMMI tersebut.

Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan pandemi Covid-19 tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Tanggapi Kasus RS Ummi, Kapolda Jabar: Ini Bukan Delik Aduan tapi Pidana Murni 

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Ahmad Dofiri.

Seperti diketahui, sebelumnya tersiar kabar di tengah masyarakat yang menyatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah kabur dari RS Ummi tempat dirinya menjalani perawatan pada Sabtu, 28 November 2020.

Sumber dari kepolisian resor Bogor menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab kabur tanpa mau menjelaskan hasil tes swab yang dilakukannya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Berhasil Identifikasi 8 Korban Tewas 

Hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab dikabarkan sudah keluar, namun dirinya menolak untuk mempublikasikan hasilnya secara luas.

Terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS UMMI, menurut Ahmad Dofiri tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS UMMI maupun Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS UMMI yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Acara Abuya Uci Membludak, FPI: Gak Usah Disebar, Kasihan Kapolda Banten Bisa Dicopot

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah