PR BEKASI - Tak lama dari dikeluarkannya Telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021.
Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Listyo Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat Telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Pengemudi Ojek Online
Karena itu, Listyo Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan.