Kritik KPK Soal SP3 di Kasus BLBI, Mardani Ali Sera: Kenapa Jadi Contoh Kasus SP3 Pertama?

7 April 2021, 19:49 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera singgung SP3 yang diberikan KPK kepada terduga tersangka kasus BLBI. /dok PKS.

PR BEKASI - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, kembali berikan kritikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan diberikannya SP3 pada terduga tersangka perkara BLBI.

Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa ada catatan yang menyebut, dua tersangka yang dibebaskan dari status sebagai tersangka masih belum diperiksa oleh pihak KPK.

"Ada catatan bahwa 2 tersangka yang dibebaskan dari status tersangka belum diperiksa KPK. In Absentia statusnya, kenapa jadi contoh kasus SP3 yang pertama?" katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Info Seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi: Operasional Kereta Api Akan Dikurangi

Dia menjelaskan status tersangka tersebut in absentia, dan menanyakan kenapa terduga tersebut menjadi contoh kasus SP3 yang pertama.

"Buron dan tidak kooperatif dalam menghadapi proses-proses hukum yang ada," katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa KPK memang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SP3.

Baca Juga: PSG vs Bayern Muenchen: Ulangan Final Liga Champions Musim Lalu akan Tersaji di Allianz Aren

Kebijakan tersebut merupakan salah satu imbas dari adanya revisi pada Undang-Undang (UU) KPK.

Dia mengungkapkan, progress dari kasus Pelindo 2 sebenarnya merupakan momentum bagi KPK untuk kembali mengambil kepercayaan dari publik.

Akan tetapi, yang terjadi saat ini adalah kemunduran ke belakang.

Mardani mengatakan bahwa publik memiliki tumpuan harapan yang besar terhadap KPK, sebagai lembaga utama di Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: FUI Medan Bubarkan Pentas Kuda Lumping karena Dinilai Syirik, Ferdinand: Ormas Seperti Ini Harus Dibubarkan

"Bisa jadi modal sosial, sebaiknya jangan sia-siakan," kata Mardani Ali Sera.

Terkait dengan pernyataannya yang menyebut kebijakan pemberian SP3 merupakan imbas dari adanya revisi UU KPK.

Mardani menyampaikan, SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.

"Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu?" tanyanya.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Abu Dhabi Lakukan Penerbangan Langsung Perdana ke Ibu Kota Israel

Hal ini pun tak menutup kemungkinan putusan yang sama akan diberikan terkait dengan kasus besar korupsi yang lain.

Seperti halnya kasus yang juga masih belum selesai, yakni korupsi Elektronik KTP (E-KTP).

"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," ujar Mardani Ali Sera.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler