PR BEKASI - Kini Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau UPK 75 RI sudah bisa ditukar dengan nominal yang lebih banyak.
Melalui situs Bank Indonesia (BI), penukaran dilakukan dengan menerapkan syarat 1 KTP untuk penukaran maksimal 100 UPK 75 Tahun RI.
Kemudian untuk saat ini batas penukaran terakhir pada tanggal 30 April 2021 sesuai kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI sesuai lokasi yang dipilih.
Mekanisme penukaran tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu penukaran individu dan penukaran kolektif.
Dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs BI, berikut penjelasan mekanisme penukaran individu dan kolektif.
Mekanisme penukaran individu
Baca Juga: Samakan Hehamahua seperi 'Durna' dalam Perwayangan, Henri Subiakto: Sukanya Memang Provokasi Konflik
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
2. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke Bank Indonesia.
3. Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila memesan melalui PINTAR), serta uang tunai senilai dengan nominal upk 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
4. Penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar per-KTP setiap hari nya dan dapat kembali melakukan pemesan pada hari yang berbeda.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat, 16 April untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung
Mekanisme penukaran kolektif
1. Minimal 17 orang Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan.
2. Perwakilan penukaran mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesanan kepada Bank Indonesia melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan.
3. Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawa formulir permohonan, KTP perwakilan penukaran kolektif, fotocopy KTP sesuai dengan nama yang terdaftar, bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hardcopy.
4. siapkan uang tunai yang senilai dengan jumlah UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan yaitu Rp 75 ribu rupiah.
5. Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, atau asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega.
Kini untuk memiliki UPK 75 Tahun RI bisa didapatkan dengan nominal yang banyak.
UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.***