PR BEKASI - Ramadhan 2021 kali ini cukup unik dengan kehadiran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu yang bisa digunakan masyarakat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang Rp75 ribu bisa dipakai sebagai THR.
Ia mengatakan, hal itu untuk perluasan penukaran uang Rp75 ribu yang sebelumnya kebanyakkan untuk dikoleksi saja.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Izinkan Perjalanan Antarkota di Sejumlah Daerah Ini
"Untuk perluasan penukaran UPK Rp75 ribu, kami mendorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 14 April 2021.
BI menerapkan kebijakan baru ini, kata dia, untuk menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.
Untuk diketahui, pada aturan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya.
Namun, kali ini khusus periode Lebaran Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP bisa menukarkan hingga 100 lembar per harinya.