Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Pecahan Rp75 Ribu Khusus THR Lebaran 2021

- 14 April 2021, 13:03 WIB
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah.
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah. / ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/

PR BEKASI - Ramadhan 2021 kali ini cukup unik dengan kehadiran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu yang bisa digunakan masyarakat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang Rp75 ribu bisa dipakai sebagai THR.

Ia mengatakan, hal itu untuk perluasan penukaran uang Rp75 ribu yang sebelumnya kebanyakkan untuk dikoleksi saja.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Izinkan Perjalanan Antarkota di Sejumlah Daerah Ini

"Untuk perluasan penukaran UPK Rp75 ribu, kami mendorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 14 April 2021.

BI menerapkan kebijakan baru ini, kata dia, untuk menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Untuk diketahui, pada aturan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya.

Baca Juga: Jokowi Bertemu dengan Kanselir Jerman secara Virtual, Bahas Kerjasama Bidang Kesehatan hingga Konflik Myanmar

Namun, kali ini khusus periode Lebaran Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP bisa menukarkan hingga 100 lembar per harinya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x