"Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya," kata Marlison Hakim.
Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah.
Baca Juga: Lemas Saat Berpuasa? Coba 7 Tips Mengendarai Sepeda Motor Aman Selama Ramadhan
Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0.
Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.
Marlison menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.***